MOMSMONEY.ID - Selain mendapat pesangon dari perusahaan, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga akan mendapat fasilitas dana dari Pemerintah. Sebutannya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan alias JKP.
Melvin Mumpuni, perencana keuangan Finansialku mengatakan, bagi mereka yang sudah punya dana darurat sebenarnya aman saja ketika kehilangan pekerjaan. Namun, jika belum punya dana darurat maka pengeluaran harus disesuaikan.
"Memang hanya diberi 45%. Kita juga harus tahu diri sudah dibantu. Makanya dimanfaatkan dengan baik," kata Melvin.