KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mematok harga batubara untuk kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri dalam negeri senilai US$ 90 per ton. Kebijakan itu akan berlaku mulai 1 April 2022.
Beleid tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menyebut, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sebenarnya membutuhkan 1 juta ton batubara saat kondisi normal.