KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalanan di Indonesia terkenal dengan keberadaan polisi tidur yang dimaksudkan untuk membuat pengendara tidak melaju dengan kecepatan tinggi.
Sayangnya, alat pembatas kecepatan tersebut kerap membahayakan pengendara, terlebih jika dibangun sembarangan tanpa mengikuti aturan.
Namun tahukah Anda, masyarakat bisa dikenai denda hingga Rp 24 juta apabila membangun polisi tidur sembarangan tanpa izin dari pihak terkait?