KONTAN.CO.ID - Pendaftaran Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) 2022 akan dimulai pada bulan Juni mendatang. Orangtua perlu mengetahui syarat serta jalur apa saja yang tersedia di PPDB tahun ini.
Bersumber dari situs Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) terdapat tiga jalur PPDB. Jalur tersebut adalah Jalur Afirmasi, jalur Zonasi, serta jalur Perpindahan Orangtua dan Anak Guru.
Secara umum persyaratan yang perlu dipenuhi oleh Calon Peserta Didik Baru atau CPDB adalah berusia minimal 6 tahun per tanggal 1 Juli 2022.