KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah. PPKM berlaku mulai 22 Maret-4 April 2022 atau selama dua pekan.
Perpanjangan PPKM diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3/2022).
Dalam Inmendagri tersebut disebutkan daerah-daerah masuk level 1-3, tidak ada yang masuk level 4.