KONTAN.CO.ID - Jakarta. Level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta sudah turun dari 3 ke 2. Setelah Jakarta berstatus PPKM Level 2, apakah kegiatan belajar mengajar di sekolah atau pembelajaran tatap muka (PTM) 100% akan dilaksanakan?
Sejauh ini, DKI Jakarta masih menerapkan PTM dengan jumlah siswa 50% dari kapasitas kelas meski PPKM berada pada level 2. Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, PTM 50% masih diberlakukan selama belum ada kebijakan baru dari pemerintah pusat. "Iya masih, masih (50%)," kata Taga, saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).
Taga mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang menunggu kebijakan resmi terkait PTM dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Sebab, setelah level PPKM di Jakarta turun dari level 3 menjadi level 2, belum ada arahan baru dari Kemendikbud Ristek terkait belajar tatap muka. "Belum ada arahan lebih lanjut terkait hal ini karena menunggu kebijakan dari Kemendikbud Ristek," ucap dia.