KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan November 2022 mencapai Rp 280,24 triliun atau tumbuh sebesar 0,44% year on year (YoY)
Meskipun masih tercatat naik, capaian tersebut mengalami perlambatan dari bulan sebelumnya. Dimana, pada Oktober 2022, akumulasi pendapatan premi asuransi mampu naik 1,81% yoy atau senilai Rp 255,2 triliun.
Perlambatan tersebut dipengaruhi oleh akumulasi premi asuransi jiwa yang kontraksi sebesar 6,45% yoy dibanding periode sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp173,33 triliun per November 2022.