KONTAN.CO.ID - Pemerintah merilis aturan mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang sebentar lagi akan berlangsung.
Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan pelaksanaannya melalui SE Menag No. 33/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.
Di dalamnya memuat berbagai tata cara pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal 2021 yang diselenggarakan gereja.