KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menarik rem darurat alias memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atawa PSBB Jakarta secara ketat.
Dalam PSBB Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI melakukan pembatasan aktivitas luar yang berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Aturan mainnya tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Pembatasan Sosial Skala Besar.