KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga jasa keuangan termasuk asuransi secara bertahap mulai menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 51 tahun 2017.
Dalam hal ini, penerapan prinsip keuangan berkelanjutan itu bisa dalam bentuk menempatkan portofolio investasi yang menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
Meskipun tak ada aturan pasti terkait investasi dengan prinsip ESG, beberapa pemain asuransi jiwa pun mulai menerapkan hal tersebut. Sebut saja, Allianz Life yang sudah sekitar 25% investasi ESG dalam portofolionya.