KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua perusahaan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) yaitu PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) tampaknya batal mendapatkan suntikan modal dari negara.
Sebelumnya kedua perusahaan ini telah mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) masing-masing Rp 3 triliun, tapi belum mendapat persetujuan.
Tujuan mendapatkan dana ini sebenarnya untuk memenuhi ketentuan gearing ratio. Gearing ratio adalah batas kemampuan perusahaan melakukan penjaminan.