KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI memberikan sejumlah catatan untuk rencana perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan, pemberian perpanjangan kontrak lebih awal mungkin saja dilakukan. Akan tetapi, pemerintah perlu menyediakan payung hukum terlebih dahulu.
"Memang secara prinsip itu kelihatannya bisa dilakukan dengan catatan payung hukumnya harus definitif sudah keluar," kata Eddy kepada Kontan, Rabu (1/2).