KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) mengumumkan penyitaan aset milik entitas anak, yaitu PT Hokindo Properti Investama. Penyitaan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Dalam keterbukaan informasi Kamis (8/4), RIMO menyebut Kejagung antara lain menyita 18 unit apartemen South Hills atas nama PT Duta Regency Karunia, sejumlah tanah dan bangunan atas nama PT Batu Kuda Propertindo, PT Andalan Tekhno Korindo dan PT Matahari Pontianak Indah Mall. Ruko atas nama PT Banua Land Sejahtera juga disita.
Direktur Utama RIMO Teddy Tjokrosapoetra menjelaskan, Kejagung menjadikan aset sita tersebut sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi oleh PT Asabri dan beberapa perusahaan di 2012-2019 atas nama Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.