KONTAN.CO.ID - KYIV. Amnesty Internasional pada hari Senin (13/6) menuduh Rusia telah melakukan kejahatan perang di kota Kharkiv, Ukraina. Amnesti menemukan sejumlah bukti, termasuk penggunaan bom cluster terlarang yang menewaskan warga sipil.
Dalam laporannya, Amnesty Internasional mengatakan bahwa pemboman berulang terhadap lingkungan perumahan di Kharkiv sudah cukup membuktikan adanya kejahatan perang.
Kelompok HAM ini juga menyebut kejahatan perang akan berlaku baik untuk serangan yang dilakukan dengan menggunakan bom cluster maupun yang dilakukan dengan menggunakan roket tak terarah dan peluru artileri tak terarah lainnya.