KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) belum bisa merealisasikan aksi korporasi penambahan modal menerbitkan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Sebabnya, RUPST dan RUPSLB belum mencapai kuorum.
RUPS yang digelar Rabu (27/7) hanya bisa mengesahkan laporan tahunan tahun buku 2021. Sedangkan rencana rights issue belum terlaksana. Padahal rights issue ini akan dilakukan guna menarik investor baru untuk menjadi Pemegang Saham Pengandali (PSP).
Sebagaimana diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.04/2014, kuorum akan sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.