KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjaja robot trading ramai-ramai dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh konsumennya. Setelah PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (Net89), kini giliran PT DNA Pro Akademi yang harus berurusan dengan institusi pengadilan.
Pada Jumat, 22 April 2022, sejumlah pihak mendaftarkan permohonan PKPU DNA Pro Akademi bersama sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat). Pemohon terdiri dari Sudjaswin Lubis, Stevenson, Lonarita Dji, Irwan Sutjahyo, dan Ina Amelia.
Sedangkan para termohon terdiri dari DNA Pro Akademi, PT Digital Net Aset, PT Mitra Alfa Sukses, PT Kreasi Giat Bersama, PT Partaya Bendara Nawasena, Dedi Tumaidi, Nenny, Ryan Tedja, dan Russel Wijaya.