KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseteruan PT Bosowa Corporindo dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saja. Bosowa juga menggugat OJK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Erwin Aksa, Komisaris Utama PT Bosowa Corporindo menyatakan, terdapat gugatan terhadap OJK berserta KB Kookmin Bank terkait sengkarut kepemilikan saham di PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).
"Jadwal sidang pertama 6 Mei 2021," terang Erwin kepada KONTAN, Selasa (19/1). Erwin menyebut perkara tersebut bernomor 693/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.