KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak cara membuat dan mengajukan sanggahan atas hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021. Peserta seleksi CPNS 2021 bisa mengajukan dan membuat sanggahan jika tidak puas dengan pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 diumumkan mulai hari Kamis (9/12/2021) dan Jumat (10/12/2021). Pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 berlangsung secara online.
Peserta bisa cek pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 menggunakan handphone ataupun laptop yang terkoneksi internet.