KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Waspada investasi ilegal. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menertibkan beragam perusahaan investasi ilegal pada April 2022.
Dalam keterangan resmi, Satgas Waspada Investasi mengumumkan menemukan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau ilegal selama bulan April 2022. Investasi ilegal tersebut meliputi:
- 2 entitas melakukan money game;
- 1 entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin;
- 2 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin;
- 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
- 1 entitas lain-lain.
Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.