KONTAN.CO.ID - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD Sekolah Kedinasan tahun 2022 perlu tahu informasi terbau tentang nilai ambang batas seleksi ini.
Ketentuan nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan tahun ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 93 Tahun 2022.
Bersumber dari jdih.menpan.go.id, SKD tediri atas tiga materi soal yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).