KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekolah online akan kembali berlangsung di Jabodetabek dan puluhan kabupaten lain di Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibud Ristek) mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 50% untuk sekolah di daerah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
Pada awal Februari 2022 ini, semua daerah di Jabodetabek berstatus PPKM Level 2. Dengan demikian, siswa sekolah di Jabodetabek bisa kembali sekolah online untuk mencegah penularan Covid-19 yang kembali mengganas.
Kebijakan PTM terbatas ini termuat dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.