KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, pemberlakuan BPJS Kesehatan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM) sampai saat ini belum diterapkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) SIM Ditregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Tri Julianto Djati Utomo.
Dia menjelaskan, masyarakat yang hendak membuat SIM sementara ini tidak akan dimintai untuk menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Kalau layanan SIM (tanpa BPJS Kesehatan) masih tetap dilayani," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (6/9/2022).