KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kenali biaya dan syarat membuat surat izin mengemudi (SIM) kendaraan bermotor. Mulai bulan Maret 2022 ini, biaya dan syarat membuat SIM kendaraan berubah.
SIM adalah syarat wajib bagi pengendara di Indonesia. Tanpa SIM, seseorang yang mengendarai kendaraan bermotor bisa dikenai sanksi atau tilang.
Denda tidak punya SIM adalah paling banyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan. Aturan mainnya termaktub dalam Pasal 281 UU LLAJ, yaitu: "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)"