KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga untuk turut serta dalam dalam upaya optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut tertuang lewat Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022.
Mengutip situs indonesiabaik.id, lewat Inpres tersebut, pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepersertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022.
Pemerintah beralasan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan.