KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon pasangan suami istri yang ingin menikah harus melakukan pendaftaran terlebih dulu. Nah, kini ada kabar baik. Kantor Urusan Agama (KUA) sudah bisa melayani pendaftaran nikah secara digital.
Kementerian Agama mengungkapkan, mendaftar nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis, cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di https://simkah4.kemenag.go.id/. Tautan atau link Simkah baru tersebut menggantikan tautan Simkah lama.
Menurut Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan, menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama.