KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar terbaru dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta baru saja membebaskan Sinarmas Asset Management dalam kasus Jiwasraya.
Sinarmas Asset Management adalah salah satu dari 12 manajer investasi yang terseret dalam kasus korupsi ini. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menilai, Sinarmas Asset Management tidak pernah terindikasi melakukan pelanggaran. Perusahaan itu juga tidak pernah mendapat sanksi dari regulator yang mengawasinya, baik oleh Bursa Efek Indonesia, maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Menyatakan pemohon banding PT Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana-tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa PT Sinarmas Asset Management oleh karena itu dari segala dakwaan," demikian bunyi putusan Jakarta yang diunggah dalam situs resmi.