KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan pengecekan (checking) riwayat nasabah di bank atau lembaga keuangan lainnya. Nama layanan ini adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan alias SLIK.
Sebelum SLIK OJK, layanan ini dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dengan istilah BI checking. Setelah adanya SLIK OJK, BI sudah tidak lagi melayani kegiatan operasional pengecekan data nasabah.
Dari layanan SLIK ini, akan ditemukan riwayat kredit nasabah yang dimasukan dalam Sistem Informasi Debitur (SID).