MOMSMONEY.ID - Daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3, wqwajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Sedangkan wilayah yang menerapkan PPKM Level 4, pelaksanaan PTM diselanggarakan sebanyak 50 persen setiap harinya secara bergantuan.