KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan.
Aturan tersebut sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun kembali ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan (PPh).
Beleid mengenai lapisan tarif PPh Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak pada kelompok masyarakat kecil dan menengah.