KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski tak memiliki rekening bank, Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dipastikan tetap dapat diperoleh para pekerja yang memenuhi syarat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi. Dia menjelaskan, terdapat dua cara pencairan dananya.
Pertama, perusahaan membuatkan rekening bank terlebih dahulu. Kemudian yang kedua, yakni melalui kantor pos. Apabila melalui kantor pos, juga ada dua mekanisme penyaluran BSU.