KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dan untuk membantu pengusaha dalam mempertahankan kelangsungan usahanya untuk periode September hingga Desember 2022.
Jumlah anggaran BSU yang telah disiapkan pemerintah untuk tahun ini mencapai Rp 8,8 triliun. Sementara realisasi tahap I hingga tahap III adalah sebanyak 7 juta pekerja dengan total anggaran sebesar 4,2 triliun atau sebesar 48,2%.
Nantinya, penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per pekerja untuk sekali pembayaran per pekerja yang akan disalurkan melalui Himbara dan PT Pos Indonesia.