KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 12,76 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sudah dilayangkan oleh para wajib pajak sampai dengan akhir April 2022.
“Per akhir 30 April 2022, total penerimaan SPT sebanyak 12.766.683 SPT,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, belum lama ini.
Total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Pajak sebanyak 19 juta. Dengan demikian, rasio kepatuhan formal per 30 April 2022 tersebut baru mencapai 67,18%.