KONTAN.CO.ID - Syarat dan cara daftar PBI JK bisa disimak di artikel ini. PBI JK adalah peserta jaminan kesehatan yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.
Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI adalah salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat berupa bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, bantuan iuran PBI JK tidak diberikan secara langsung kepada penerima, melainkan dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.