KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada umumnya, untuk pendaftaran dan pembuatan SIM, masyarakat harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Pada setiap jenis SIM memiliki batasan usia yang berbeda.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.