KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberlakukan kewajiban tes swab PCR atau antigen bagi para calon penumpang pesawat.
Ada satu golongan yang tidak dikenai kewajiban ini, yaitu mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi booster.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022.