KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan dan syarat perjalanan domestik, baik untuk penumpang pesawat terbang, kereta api maupun transportasi publik lainnya semakin ketat mulai nanti dini hari, jam 00.00 17 Juli 2022.
Pemerintah resmi menjadikan vaksin Covid-19 booster sebagai syarat perjalanan di dalam negeri baik untuk penumpang kereta api, pesawat terbang dll. Berikut isi aturan terbaru yang menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan di dalam negeri.
Perubahan aturan perjalanan yang menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan tersebut untuk kembali mengendalikan kasus Covid-19 di dalam negeri. Belakangan ini, kasus Covid-19 kembali ke level ribuan per hari karena virus corona varian Omicron BA.4 dan BA.5.