KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan mengenai perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi.
Aturan terbaru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022.
Berdasarkan SE yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketya Satuan Tugas Covid-19 Suharyanto, kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (18/5/2022).