KONTAN.CO.ID -Jakarta. Pekerja yang sudah mendapatkan tawaran kerja, wajib mengetahui apa itu perjanjian kerja atau kontrak kerja sebelum setuju dan menandatanganinya.
Perjanjian kerja atau kontrak kerja penting untuk pekerja dan perusahaan. Di dalamnya terdapat hak serta kewajiban dari masing-masing pihak.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja. Di dalam perjanjian kerja terdapat syarat, hak, dan kewajiban para pihak.