JAKARTA. Polda Sumatera Utara dan Polres Tanjung Balai telah menetapkan 12 tersangka kasus kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Jumat (29/7).
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, 12 tersangka ini ada yang berperan melakukan penjarahan dan perusakan. "Untuk kasus Tanjung Balau, update-nya, penyidik sudah menetapkan 12 tersangka," ujar Martinus di Mabes Polri, Senin (1/8).
Martinus memaparkan, 12 tersangka tersebut, yaitu MAP (16), A (21) dan MIL. Ketiganya telah melakukan pencurian di ‎depan SMP 10.