KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (6/2/2023) pagi pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan sore mulai jam 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, aturan ganjil genap untuk mengurangi kemacetan di DKI Jakarta kembali diberlakukan.
Pada penerapan kebijakan itu, 28 akses gerbang tol (GT) otomatis juga menerapkan peraturan tersebut. Nantinya, para pelanggar aturan bakal dikenai sanksi tilang.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggunakan E-TLE statis, dan mobile untuk merekam setiap pengguna kendaraan yang melintasi rute ganjil genap (gage).