KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali melakukan pelonggaran kebijakan setelah melihat kondisi Covid-19 yang kian terkendali. Terbaru, bagi wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, jam buka mall (pusat perbelanjaan), restoran dan kafe diperpanjang hingga pukul 22.00.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengatakan, dengan kondisi kasus yang mulai terkendali pemerintah memperpanjang pembukaan tempat umum tersebut.
Pemerintah juga meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar seluruh pengelola mal dan restoran agar tetap menegakkan penggunaan PeduliLindungi di mall, restoran dan kafe terutama pada saat mendekati periode jam buka puasa.