KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperbolehkan lembaga pemerintahan untuk mengajukan pinjaman luar negeri sendiri.
Salah satunya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang usul untuk melakukan pinjaman luar negeri sebesar US$ 160 juta dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 290 miliar pada tahun 2022.
Dana tersebut akan digunakan untuk penguatan penanggulangan terorisme dan pencegahan esktremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Usulan BNPT ini pun telah disetujui oleh Komisi III DPR.