KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Maskapai penerbangan domestik wajib lapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kewajiban ini merupakan buntut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi KPPU atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, meski sebelumnya membatalkan Putusan KPPU atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 soal dugaan pelanggaran pasal 5 dan pasal 11 UU Nomor 5/ 1999 tentang Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.
Perkara ini melibatkan tujuh maskapai nasional, yakni Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.