KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengkaji pembatasan pembelian bahan bakar bersubsidi Pertalite untuk jenis kendaraan roda empat dan roda dua.
Untuk kendaraan roda empat, kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc, sedangkan kendaraan roda dua untuk sepeda motor di atas 250 cc.
Nah, bagi Anda pemilik kendaraan dengan roda empat di atas 2.000 cc maka harus membeli bahan bakar non subsidi seperti Pertamax.