KONTAN.CO.ID JAKARTA- Setelah resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aplikasi pinjaman online Fin+ siap melakukan inovasi besar-besaran di sektor jasa keuangan. Di bawah naungan PT Rezeki Bersama Teknologi, Fin+ sejatinya sudah mengembangkan sayapnya di berbagai daerah.
Direktur Utama Fin+ Andrian Jahjamalik mengatakan, pihaknya bersyukur mendapat izin dari OJK untuk mengembangkan usahanya di bidang jasa keuangan online.
"Kami sudah dapat izin dari OJK per tanggal 8 Januari 2021, dengan ini kami berkomitment untuk memajukan dan mensejahterakan UMKM di Indonesia melalui platform kami," kata Andrian dalam keterangan persnya yang diterima Kontan.co.id, Kamis (21/1).