KONTAN.CO.ID - Anda akan bekerja di wilayah Jawa Timur? Simak perbandingan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK di Jawa Timur tahun 2021 dengan 2022 berikut ini.
Bersumber dari situs kominfo.jatimprov.go.id, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021, menetapkan UMK Jawa Timur tahun 2022.
Sebanyak lima kabupaten/kota mengalami kenaikan UMK tahun 2022 sebanyak 1,74%-1,75%. Kelima daerah tersebut adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.