KONTAN.CO.ID - Besaran Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) Jateng 2021 di 35 kota/ kabupaten di Jawa Tengah naik dibanding 2020. Kenaikan UMK Jateng 2021 ini bervariasi, mulai dari 0,75% hingga 3,68%.
Kenaikan upah minimum itu tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah yang terbit pada 20 November, dengan Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah.
Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan.