KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pekerja yang bekerja di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim) wajib mengetahui besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 di kedua provinsi ini.
Upah Minimum Provinsi (UMP) serta UMK penting diketahui oleh pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterima saat bekerja nanti.
Di sisi lain, daftar UMP dan UMK juga penting bagi perusahaan karena dipakai sebagai acuan untuk menetapkan minimal gaji karyawan sesuai dengan wilayah dimana perusahaan berada.