KONTAN.CO.ID - Jakarta. Upah Minimum Kota atau UMK Jawa Tengah 2022 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Penetapan UMK Jateng 2022 tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Penetapan UMK Jateng 2022 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.