KONTAN.CO.ID - Surabaya. Selamat Tahun Baru 2023. Mulai 1 Januari tahun 2023, besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jawa Timur berlaku ketentuan baru. Berikut besaran UMK Jatim 2023.
Dari 38 kabupatan/kota di Jatim, Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jatim 2023. Lalu bagaimana UMK di kabupaten/kota lain seperti Malang, Jember, dll.
Besaran UMKĀ 38 kota/kabupaten di Jatim 2023 telah ditetapkan pada 7 Desember 2022. Penetapan besaran UMKĀ 38 kota/kabupaten di Jatim 2023 ini sesuai dengan instruksi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.